Kuliah Umum Prodi ES: UU Cipta Kerja dan Masa Depan Indonesia

Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Sabtu, 24 Oktober 2020, menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema Undang-undang Cipta Kerja dan Masa Depan Indonesia. Kuliah umum dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB dengan pembahasan materi dari narasumber sekaligus tanya jawab.
Meskipun dilaksanakan daring melalui platform diskusi online Zoom, antusiasme peserta tetap tinggi baik yang menyaksikan langsung di ruang diskusi online Zoom ataupun streaming YouTube FEBI UIN Sunan Kalijaga. KuliahUmum ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne UIN Sunan Kalijaga dan Mars UIN Sunan Kalijaga. Bertindak sebagai moderator pada acara tersebut, Anggari Marya Kresnowati, SE., ME., Dosen Prodi ES FEBI dengan pembicara tunggal yaitu H. Achmad Baidowi, M. Si yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Dekan FEBI UIN Sunan Kalijaga Dr. Afdawaiza, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah umum prodi ES ini cukup aktual, pasalnya tema terkait dengan undang-undang cipta kerja saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Dengan mengundang langsung Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga sekaligusalumni UIN Sunan Kalijaga, diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang luas.
Ahmad Baidowi dalam paparan materinya menjelasan bahwa UU Cipta kerja disusun pada akhir 2019 dan kemudian disahkan awal 2020. Sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU cipta kerja ini sah dan konstitusional. Selain itu RUU Cipta kerja juga memenuhi ketentuan pasal 5B UU nomor 12 tahun 2011 mengenai asas kelembagaan atau pejabat pembentuk Undang-Undang. Sebagaimana ketentuan sebuah RUU bisa diajukan oleh DPR atau Presiden, RUU Cipta Kerja diajukan oleh pemerintah, dilengkapi naskah akademik dan draft Undang-Undang makanya dapat dikatakan sah atau konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ahmad Baidowi juga menambahkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja jika dikaitkan dengan masa depan Indonesia memang masih memerlukan sinkronisasi, efisiensi, dan efektifitas dalam menjamin percepatan cipta kerja dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Indonesia yang tumpang tindih. Dengan konsep omnibus law, ketentuan yang tumpang tindih diselaraskan. Pasal di undang-undang yang tidak diubah tetap masih berlaku, contohnya UU Jaminan Produk Halal, yang dirubah atau direvisi adalah pasal 48 dan 49, selain diluar pasal 48 dan 49 Undang-undang masih tetap berlaku. Tujuan adanya UU Cipta Kerja adalah untuk mempercepat pembukaan lapangan kerja, meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.
Pada sesi terakhir setelah tanya jawab peserta, Prodi ES juga memberikan doorprize hadiah menarik bagi penanya terbaik.