UIN Sunan Kalijaga dan DJP DIY Jalin Sinergi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Tax Center

Yogyakarta, 9 Januari 2025 –Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (DJP DIY). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat FEBI Lantai 2 dan dihadiri antara lain Prof. Noorhaidi Hasan, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D., Rektor UIN Sunan Kalijaga; Prof. Dr. Misnen Ardiansyah, SE, M.Si., Ak., CA., ACPA., Dekan FEBI; Dra. Erna Sulistyowat, M.T., Kepala Kanwil DJP DIY; Ir. Ramos Irawadi, M.Tax., Kabid P2Humas; dan para Staf DJP DIY; serta para Wakil Dekan, Kaprodi, Sekprodi, tenaga kependidikan, dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Prof. Misnen Ardiansyah, Dekan FEBI UIN Sunan Kalijaga, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia berharap sinergi antara dunia pendidikan dan sektor perpajakan semakin kuat melalui pengembangan Tax Center di FEBI. "Penandatanganan MoU ini semakin memperkuat kelembagaan Tax Center di FEBI, dan kami berharap DJP DIY senantiasa mendampingi dan mengembangkan pusat studi perpajakan ini, tidak hanya bagi civitas akademika UIN Sunan Kalijaga, tetapi juga untuk masyarakat luas," ujar Prof. Misnen.
Kehadiran Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi, dalam acara tersebut menegaskan pentingnya kerja sama antara UIN Sunan Kalijaga dan DJP DIY. Ia mengapresiasi kerja sama ini dan menekankan bahwa kedua lembaga saling memberikan keuntungan yang konkrit. "Melalui kerja sama ini, pengetahuan dan pemahaman mengenai perpajakan, termasuk regulasi kontemporer dan aspek teknisnya, dapat tersosialisasi dengan baik di kalangan civitas akademika UIN Sunan Kalijaga. Bagi kami, pajak adalah bagian yang tak terpisahkan, baik secara pribadi maupun institusi. Kami senantiasa berkomitmen untuk mematuhi kewajiban pajak," jelas Prof. Noorhaidi.
Rektor UIN Sunan Kalijaga juga mendorong pengembangan lebih lanjut Tax Center, yang menurutnya bisa menjadi landasan untuk mendirikan program pendidikan vokasi, seperti D3 Perpajakan di FEBI. "Pendidikan tinggi yang berkarakter profesional sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia kerja, serta relevan dengan kebutuhan nasional. Pajak adalah sumber utama pendapatan negara, dengan kontribusi mencapai 83% dari APBN kita," ujar beliau.
Dra. Erna Sulistyowat, M.T., Kepala Kanwil DJP DIY, juga memberikan apresiasi terhadap keberlanjutan kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa acara ini bukan hanya menjadi momen penting untuk mempererat hubungan antara kedua institusi, tetapi juga sebagai sarana memperkenalkan berbagai program inovatif, salah satunya adalah Program Renjani (Penguatan Ekosistem Pajak untuk Generasi Cerdas Berintegritas).
"Program Renjani bertujuan untuk mendidik generasi muda, terutama mahasiswa, tentang pentingnya pajak sebagai kontribusi utama bagi pembangunan negara. Kami sangat mengapresiasi langkah UIN Sunan Kalijaga yang mendukung program ini melalui berbagai kegiatan akademik dan non-akademik, serta telah memiliki Tax Center sebagai bagian dari upaya tersebut," ujar Dra. Erna. Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini sangat strategis, mengingat UIN Sunan Kalijaga sebagai perguruan tinggi terkemuka di Yogyakarta memiliki potensi besar untuk menyebarkan wawasan pajak kepada mahasiswa dan masyarakat luas. "Kami berharap, dengan kerja sama ini, dapat tercipta lebih banyak generasi muda yang sadar pajak dan siap menjadi agen perubahan di masyarakat," tambahnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga dan Kepala Kanwil DJP DIY, disaksikan oleh Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi, Sekprodi, tenaga kependidikan FEBI, serta tamu undangan. Setelah penandatanganan, dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan simbolis dari kedua belah pihak, termasuk penyerahan Book Chapter karya dosen-dosen FEBI UIN Sunan Kalijaga yang berjudul Perpajakan Indonesia: Perspektif Syariah dan Pemerintah.
Acara ini menandai dimulainya kolaborasi yang lebih erat antara DJP DIY dan UIN Sunan Kalijaga, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan dan berkontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang sadar pajak.