Peran Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam Pengembangan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam memposisikan Al Qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar hukum tentu memiliki rambu-rambu akan halal dan haram. Diantaranya melarang transaksi ribawi (bunga), maisir (judi), tadlis (Penipuan), ihtikar (menimbun), ghisysy (menutupi cacat), ghabn (harga menipu) dan gharar (spekulasi), menekankan aspek keadilan, efisiensi, kesejahtaraan sosial yang didukung oleh instrumen zakat, infaq, shad....