Yogyakarta
– Pusat Studi Pajak (Tax Center) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga
menggelar Seminar Perpajakan, Rabu (21/5/2025) di Ruang Teatrikal Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta.
Seminar
yang membahas terkait isu perpajakan terkini ini mengusung tema “Membangun Generasi Cerdas Pajak: Implementasi PPh 21 TER dan Coretax di Era Transformasi
Digital”. Seminar ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang
perpajakan, yaitu Darmini Setyo Pinurbo, S.E., yang merupakan Fungsional
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP DIY. Kemudian dalam sambutannya, Prof. Dr. Misnen
Ardiansyah, S.E., M.Si., Ak., CA. selaku Dekan FEBI UIN Sunan kalijaga,
mengapresiasi seminar ini dan berharap ada kerja sama jangka panjang antara
FEBI dan DJP dalam rangka memenuhi kebutuhan akademik Begitu pula dengan Kepala
Program Studi Akuntansi Syariah, Sofyan Hadinata, S.E., M.Sc., Ak., CA., yang
juga memberikan apresiasi atas terlaksananya seminar ini dan berharap ada kerja
sama sebagai penunjang ketika melakukan penelitian terkait perpajakan.
Selain
itu, dalam sambutan yang disampaikan oleh Erna Sulistyowati selaku Kepala
Kanwil DJP DIY, beliau mengungkapkan adanya alokasi APBN sebesar 20% untuk
pendidikan dan kemakmuran rakyat. Program seperti KIP dan beasiswa
LPDP didanai oleh pemerintah. Namun, tingkat kepatuhan WP masih rendah, dengan
banyak individu yang sudah wajib pajak tetapi belum melaporkan. Kini, integrasi
NIK sebagai NPWP dan sistem Coretax diharapkan mampu memastikan pelaporan pajak
lebih transparan, mudah, dan akuntabel.
Dalam
acara inti seminar ini, narasumber menegaskan pentingnya peran pajak
sebagai tulang punggung pembiayaan negara. Pajak, dengan nilai Rp2.490,8
triliun, menyumbang 82,89% dari pendapatan negara dalam APBN 2025. Dana ini
dialokasikan untuk berbagai bidang penting, seperti infrastruktur, layanan
publik, dan pendidikan (Rp724,3 triliun). Tetapi tingkat kepatuhan pajak masih
rendah; pada tahun 2023, hanya 13,1 juta wajib pajak individu dan 1,04 juta
wajib pajak badan yang melaporkan SPT. Untuk meningkatkan kepatuhan, Ditjen
Pajak meluncurkan kebijakan simplifikasi PPh Pasal 21 dengan tarif efektif
(TER) sejak Januari 2024, serta Coretax, sistem terintegrasi yang memudahkan
administrasi pajak.
Acara ini
dihadiri tidak hanya oleh mahasiswa FEBI UIN Sunan Kalijaga, tetapi juga oleh
peserta dari luar, seperti alumni, mahasiswa universitas lain, serta perwakilan
dari beberapa instansi dan lembaga profesional. Acara ini mengajak
seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk berpartisipasi secara aktif
dalam meningkatkan kesadaran tentang pajak sebagai bentuk bela negara.
Diharapkan budaya patuh pajak akan mendukung pembangunan nasional melalui
pelatihan dan kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat.