Dilihat 0 Kali

08_781_WhatsApp Image 2025-06-19 at 11.04.55_524f8e24.jpg

Rabu, 21 Mei 2025 20:27:00 WIB

Kolaborasi Tax Center UIN Suka dan Kanwil DJP DIY: Bahas PPh 21 TER dan Coretax di Era Digital

Yogyakarta – Pusat Studi Pajak (Tax Center) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga menggelar Seminar Perpajakan, Rabu (21/5/2025) di Ruang Teatrikal Gedung  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Seminar yang membahas terkait isu perpajakan terkini ini mengusung tema “Membangun Generasi Cerdas Pajak:  Implementasi PPh 21 TER dan Coretax di Era Transformasi Digital”. Seminar ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang perpajakan, yaitu Darmini Setyo Pinurbo, S.E., yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP DIY. Kemudian dalam sambutannya, Prof. Dr. Misnen Ardiansyah, S.E., M.Si., Ak., CA. selaku Dekan FEBI UIN Sunan kalijaga, mengapresiasi seminar ini dan berharap ada kerja sama jangka panjang antara FEBI dan DJP dalam rangka memenuhi kebutuhan akademik Begitu pula dengan Kepala Program Studi Akuntansi Syariah, Sofyan Hadinata, S.E., M.Sc., Ak., CA., yang juga memberikan apresiasi atas terlaksananya seminar ini dan berharap ada kerja sama sebagai penunjang ketika melakukan penelitian terkait perpajakan.

Selain itu, dalam sambutan yang disampaikan oleh Erna Sulistyowati selaku Kepala Kanwil DJP DIY, beliau mengungkapkan adanya alokasi APBN sebesar 20% untuk pendidikan dan kemakmuran rakyat. Program seperti KIP dan beasiswa LPDP didanai oleh pemerintah. Namun, tingkat kepatuhan WP masih rendah, dengan banyak individu yang sudah wajib pajak tetapi belum melaporkan. Kini, integrasi NIK sebagai NPWP dan sistem Coretax diharapkan mampu memastikan pelaporan pajak lebih transparan, mudah, dan akuntabel.

Dalam acara inti seminar ini, narasumber menegaskan pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara. Pajak, dengan nilai Rp2.490,8 triliun, menyumbang 82,89% dari pendapatan negara dalam APBN 2025. Dana ini dialokasikan untuk berbagai bidang penting, seperti infrastruktur, layanan publik, dan pendidikan (Rp724,3 triliun). Tetapi tingkat kepatuhan pajak masih rendah; pada tahun 2023, hanya 13,1 juta wajib pajak individu dan 1,04 juta wajib pajak badan yang melaporkan SPT. Untuk meningkatkan kepatuhan, Ditjen Pajak meluncurkan kebijakan simplifikasi PPh Pasal 21 dengan tarif efektif (TER) sejak Januari 2024, serta Coretax, sistem terintegrasi yang memudahkan administrasi pajak.

Acara ini dihadiri tidak hanya oleh mahasiswa FEBI UIN Sunan Kalijaga, tetapi juga oleh peserta dari luar, seperti alumni, mahasiswa universitas lain, serta perwakilan dari beberapa instansi dan lembaga profesional. Acara ini mengajak seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk berpartisipasi secara aktif dalam meningkatkan kesadaran tentang pajak sebagai bentuk bela negara. Diharapkan budaya patuh pajak akan mendukung pembangunan nasional melalui pelatihan dan kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat.