Tren Transaki Digital Meningkat, Apa Dampaknya?
Oleh: Muh Rudi Nugroho, SE.,M.Sc
Dosen Ekonomi Syariah FEBI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Tulisan ini telah diterbitkan di Suara Aisyiah pada Bulan Maret 2019
Dunia saat ini sudah bergeser ke era digital. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, tak urung juga diikuti dengan tren gaya hidup masyarakat yang terus berubah dan bergerak pada perubahan. Tren tersebut salah satunya ditandai dengan semakin menjamurnya berbagai jenis layanan transaksi digital seperti Financial Technology (Fintech) dan e-commerce dikalangan masyarakat kota-kota besar di Indonesia. Kedua layanan ini terus menunjukan arah pergerakan yang positif selama tahun 2018 dan diprediksi akan semakin meningkat di tahun 2019. Apalagi antara fintech dan e-commerce kini mulai bekerja sama dalam hal layanan pembayaran, seperti layanan pembayaran digital OVO, T-cash, DANA, dan GO-PAY.
Secara umum Fintech merupakan penggabungan atau integraasi model layanan keuangan dengan teknologi yang menggeser proses bisnis keuangan dengan teknologi yang mengubah semua model transaksi keuangan konvensional menjadi model transaksi yang lebih sederhana. Adapun beberapa jenis layanan yang disediakan oleh fintech antara lain yaitu seperti, Payments, Clearing & Settlements Deposit, Lending & Capital Raising, Market Provisioning, dan Investmen Management. Di Indonesia jenis fintech yang paling populer adalah Payments dan Lending & Capital Raising. sampai saat ini tercatat 33 perusahaan pemegang izin fintech berjenis payments (khususnya penerbit uang elektronik) dan 73 perusahaan berjenis Lending & Capital Raising.
Saat ini, tren pembayaran digital disebut-sebut telah menyokong pertumbuhan yang signifikan bagi sektor retail offline di Indonesia. Pemakaian sistem transaksi digital yang dianggap lebih praktis dan efesian mulai diadopsi secara luas oleh para pelaku bisnis khususnya kota-kota besar dan sudah merambah di kota kota disekitarnya, bahkan para pengguna dan pemanfaatnya pun sudah mulai beragam. meskipun pada praktiknya masih banyak penduduk Indonesia yang menggunakan transaksi tunai dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini dunia fintech bukan lagi sesuatu yang jadi obrolan seperti tahun-tahun sebelumnya. Fintech sudah begitu dekat dengan masyarakat, bahkan telah merubah pola masyarakat dalam kegiatan finansial. Alih-alih menggunakan cara konservatif seperti transfer perbankan, masyarakat kini lebih populer menggunakan layanan payments yang berbentuk dompet digital atau uang elektronik.
Berdasarkan data statistik Bank Indonesia, penggunaan uang elektronik meningkat sangat tajam. Pada tahun 2017, jumlah transaksi uang elektronik senilai Rp 12,3 triliun. Atau meningkat sekitar 43 persen dibanding tahun sebelumnya yakni berada di angka Rp 7,06 triliun. Adapun total transaksi di tahun 2018 triliun meningkat lebih 300 persen dibanding dengan tahun sebelumnya yakni mencapai Rp 47,1. sedangkan pada fintech berjenis lending atau pembiayaan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 16 triliun telah dipinjam masyarakat melalu layanan fintech pada Oktober 2018. Angka ini meningkat Rp 14 triliun dari sebulan sebelumnya.
Kini fintech bukan lagi dianggap sebagai sebuah ancaman, beberapa perusahaan penyedia kredit online atau fintech lending diperkirakan bakal makin gencar berkolaborasi dengan perbankan. Tidak hanya itu, kerjasama fintech pembayaran dengan e-commerce akan tampak semakin lazim di tahun ini. Menurut saya pertumbuhan kolaborasi fintech dan perbankan tahun ini bisa naik lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun 2018. Akan banyak bank yang menyalurkan kredit tanpa agunan melalui fintech lending. Begitu juga dengan e-commerce, kolaborasi keduanya diprediksi akan semakin intensif di tahun ini (tahun 2019).
Adanya tren positif pada fintech ini, tentunya menimbulkan dampak yang positif pula bagi sektor perekonomian di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) pada bulan Agustus 2018, menyatakan bahwa dengan adanya perkembanga fintech di Indonesia mampu meningkatkan Produk Domestik Bruto atau PDB sebesar Rp 25, 97 triliun baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan konsumsi rumah tangga meningkat hingga Rp 8,9 triliun. Selain itu di sisi dunia usaha, kompensasi tenaga kerja baik dalam bentuk gaji maupun upah mampu meningkat sebesar Rp 4,5 triliun, dengan sektor yang mengalami kenaikan yaitu sektor perdagangan, keuangan, dan asuransi.
Tidak hanya itu, dengan adanya fintech diperkirakan saat ini mampu menyumbang penyerapan tenaga kerja sebesar 215.433 orang yang tidak hanya berasal dari sektor-sektor hilir tetapi juga sektor hulu misalnya pada sektor peternakan dan pertanian. Adapun dampak positif lainnya dari keberadaan fintech yaitu mampu menjangkau sektor-sektor kecil seperti UMKM yang sebelumnya belum tersentuh oleh layanan perbankan. Dengan keberadaan fintech secara tidak langsung mampu meningkatkan inklusi keuangan hingga masyarakat menengah bawah. Mereka (UMKM) bergabung atau mengikutkan unit usahanya kepada jasa penyedia fintech dalam memasarkannya. Sehingga dampak akhirnya yaitu mampu meningkatkan rasio penyaluran kredit terhadap PDB. Berdasarkan kondisi tersebut, maka keberadaan fintech baik secara langsung maupun tidak langsung telah berdampak terhadap peningkatan perekonomian secara makro.
Masa depan fintech di Indonesia memang terlihat sangat cerah dan menjanjikan, namun hal ini tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan atau dampak negatif dari adanya fintech. Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan layanan fintech, nyatanya telah menstimulus banyaknya oknum fintech ilegal. Selain itu, meningkatnya popularitas fintech di Indonesia juga berdampak pada meningkatnya risiko kejahatan dibidang e-commerce, baik berupa peretasan data, penipuan pembiayaan, penyalahgunaan data klien, atau bahkan kemungkinan gagal bayar yang akan dialami oleh perusahaan fintech sebagai perantara pembiayaan atau kredit.
Yang tidak kalah menariknya dari adanya keberadaan fintech ini adalah selain dapat menggerakkan roda perekonomian, namun juga dapat mengubah perilaku konsumen atau masyarakat, pergeseran pola konsumsi hal ini didorong oleh kecenderungan dengan mudahnya transaksi akan mendorong meningkatnya pola konsumsi masyarakat yang tanpa disadari menuju pada pola hidup boros pada kalangan masyarakat menengah bawah khususnya para milineals, dan juga dampak berkembangnya adanya keberadaan fintech “disinyalir” berdampak besar pada permasalahan para pelaku bisnis retail dan UMKM konvensional hal ini dibuktikan dengan tutupnya beberapa gerai minimarket dan supermarket di Indonesia.
Yang perlu diperhatikan juga dalam penggunaaan fintech ini khususnya bagi masyarakat muslim Indonesia harus jelas secara akad muamalahnya agar terhidar dari 3 hal larangan dalam bermuamalah yaitu Riba, Gharar dan Maysir. Oleh karena itu dibutuhkan peranan pemerintah yang dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia untuk mengawasi penggunaan fintech dari sisi konsumen maupun penyedia jasa layanan.
Sekali lagi keberadaan fintech memberikan banyak dampak positif terhadap perekonomian di Indonesia, namun bisa jadi dengan meningkatnya tren penggunaan fintech yang tidak didukung dengan adanya sinkronisasi kebijakan dari seluruh stakeholder, maka keberadaannya justru akan berujung pada peningkatan kejahatan dibidang e-commerce. Tidak hanya itu, adanya kebijakan yang tumpang tindih juga akan berakibat terhadap sikap saling lempar tanggung jawab diantara para stakeholder. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas fintech dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki fintech, maka perlu kerjasama dan tanggung jawab bersama dari para stakeholder, baik dari segi pengawasan, kebijakan, maupun hukum pada fintech di Indonesia.