Pengenalan Produk Keuangan Syariah Terkini di Indonesia

FEBISuKa Online Course merupakan sebuah program yang didesain oleh Program Studi Manajemen Keuangan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai upaya peningkatan pemahaman komprehensif oleh para akademisi, praktisi, stakeholder dan publik dalam bidang Ushul Fiqh untuk keuangan. materi ini diharapkan bisa menjadi bekal para peserta dapat memahami dan membuat keputusan dalam memilih, mendesain, mengaudit, mengevaluasi dan merevisi produk-produk keuangan Islam. Program ini merupakan program spesial Ramadan yang dikemas dalam 05 Sesi dengan topik pembahasan yang berbeda-beda di setiapsesinya. Sebagai pendahuluan dalam Sesi 01 mengangkat topic pembahasan tentang “Pengenalan Produk Keuangan Syariah Terkini di Indonesia”. FEBISuKa Online Course Sesi 01 ini diselenggarakan melalui media Google Meet pada hari Rabu, 06 Mei 2020 selama 2 jam daripukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

FEBISuKa Online Course Sesi 01 ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Prodi Manajemen Keuangan Syariah, H. Mukhammad Yazid Affandi, S.Ag., M.Ag. Online Course Sesi 01 ini dimoderatori oleh Agus Faisal, S.E.I., M.E.I., salah satu Dosen Program Studi Manajemen Keuangan Syariah. Sementara instruktur Sesi 01 ini adalah beliau Dr. Sutan Emir Hidayat, SP, MBA. Selaku Wakil Ketua Bidang Riset IAEI/Direktur Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Dr. Emir dalam pemaparannya menyampaikan tentang perkembangan Ekonomi Islam di level Internasional, kemudian produk-produk keuangan syariah di Indonesia meliputi produk keuangan komersial syariah dan produk keuangan social syariah. Keuangan komersial syariah terdiri dari perbankan syariah yang mempunyai produk giro, tabungan, deposito, tabungan haji dan umroh, e-banking, kartu debit dan kartu kredit syariah, pembiayaan consumer dan pembiayaan produktif. Kemudian pasar modal syariah mempunyai produk saham syariah, reksadana pasar uang, reksa dana fix income, reksadana campuran, reksadana saham, sukuk ritel sukuk tabungan dan sukuk hijau (Green Sukuk) di Indonesia. beliau menyampaikan IKNB syariah termasuk disitu produk asuran sisyariah, pegadaian syariah, P2P financing, dana pensiun syariah, dan Multi-finance Syariah. Selanjutnya beliau juga menyampaikan tentang produk keuangan social syariah seperti ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh, danWakaf), kemudian Industri halal dan digital money/e-pay syariah diantaranya “Link Aja Syariah”sebagai salah satu bentuk penguatan keuangan digital syariah Indonesia.di Indonesia.

Dr. Emir juga menyampaikan terkait perubahan nama Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang berlaku sejak 10 Februari 2020 berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Perubahan menjadi KNEKS memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas tidak hanya sector keuangan namun juga sector keuangan secara menyeluruh. Meliputi, pengembangan industri produk halal, pengembangan industry keuangan syariah, pengembangan dana social syariah dan pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.

Penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab. Sebagai bentuk antusias dari peserta terdapat banyak pertanyaan dari peserta. Tetapi karena keterbatasan waktu hanya beberapa pertanyaan yang berkesempatan mendapat tanggapan dari instruktur. Panitia dalam acara ini juga membuat video live yang dapat diakses oleh umum pada alamat Youtube "WEBINAR MKS FEBI UIN SUKA". Selanjutnya untuk mengukur pemahaman dari peserta diadakan post test FEBISuKa Online Course Sesi 01 melalui media google form yang nantinya peserta akan mendapatkan e-sertifikat dengan ditampilkan juga hasil penilaian dari evaluasi tingkat pemahaman materi yang berlangsung pada acara FEBISuKa Online Course tersebut .